Gagal Kelabui Polisi, Kurir Sabu 1,3 Kilogram Kembali Masuk Penjara
Gagal Kelabui Polisi, Kurir Sabu 1,3 Kg Kembali Masuk Penjara--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Seorang residivis kasus narkoba berinisial J-H (30), warga Kelurahan Jembatan Kecil, kembali harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia ditangkap aparat kepolisian Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 16.20 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati J-H tengah berusaha membuang sabu yang dipesan oleh seseorang.
BACA JUGA:Asal Tidak Berlebihan, Ini 5 Manfaat Kesehatan dari Kismis Hitam Bagi Balita
"J-H ini merupakan residivis, kita ringkus di kawasan Jalan Merapi Raya beserta barang bukti 1,3 kilogram sabu, pada hari Minggu," jelas Kompol David Tampubolon, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025).
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa lima paket kecil sabu, satu paket besar, dan sabu seberat total 1,3 kilogram. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Dari hasil penggeledahan di rumah J-H, polisi juga menemukan modus penyimpanan sabu yang tidak biasa. Barang bukti disembunyikan dalam karung yang ditutupi dengan stainless penanak nasi, lalu diletakkan di area pembakaran rumah untuk menghindari kecurigaan.
"Pelaku ini mencoba mengelabui kita dengan modus penyimpanan sabu yang tidak biasa," kata Kompol David.
J-H diketahui bekerja sebagai kurir paket dan mengaku mendapat perintah dari saudaranya berinisial RY yang saat ini tinggal di Bandung.
“Kita juga menyita satu timbangan yang diduga untuk menimbang sabu, satu handphone Vivo, dan juga motor Scoopy,” tambahnya.
Atas perbuatannya, J-H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:Jadikan Obat Herbal! Ini Cara Mudah Mengolah Daun Sirsak, Yuk Cobain, Bikin Badan Jadi Sehat
BACA JUGA:Inilah 7 Jenis Kismis Terpopuler di Dunia, Buah Kering dengan Sejuta Manfaat, Yuk Kenalan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

