Tak Ada Pengembalian Dana, Kasus DD Dusun Tengah Masuk Jalur Hukum
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penanganan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kini memasuki babak baru.
Hasil audit investigasi resmi dari Inspektorat Seluma sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen hasil audit investigatif tersebut.
Selain diterima oleh Tipidkor, hasil audit juga telah disampaikan ke Pemerintah Desa Dusun Tengah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
BACA JUGA:Diduga Sediakan PSK dan Tuak, Warem di Tebat Sibun Akan Ditertibkan
BACA JUGA:Polres Seluma Rotasi Jabatan, Sejumlah Pejabat Diganti dan 2 Perwira Masuki Pensiun
"Ya sudah mas, hasil audit investigatif dari APIP melalui Inspektorat Kabupaten Seluma telah kami terima. Dokumen itu juga telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Dusun Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," jelas AKP Prengki.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Angka tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak terealisasi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
BACA JUGA:Barong, Sapi Bantuan Presiden Bobot 900 Kg Siap Disembelih di Seluma
BACA JUGA:Ribuan Nasib Masyarakat Pulau Enggano Luput dari Perhatian Wapres Gibran
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Desa Dusun Tengah selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengembalian, maka proses hukum pidana akan segera dilakukan.
"Jika dalam jangka waktu 60 hari ke depan Pemerintah Desa tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Maka kami akan melanjutkan perkara ini ke tahap penegakan hukum melalui proses pidana," tegas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

