Tak Ada Pengembalian Dana, Kasus DD Dusun Tengah Masuk Jalur Hukum
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Bengkulu Kembali Normal, Pendistribusian Capai 800 KL
BACA JUGA:Kendaraan Lewati Tol Bengkulu-Taba Penanjung Selama Libur Panjang Meningkat 39,65 Persen
Meski hasil audit sudah disampaikan, hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak desa terkait rencana pengembalian dana.
Aparat penegak hukum tetap akan mengawal kasus ini dengan tegas dan berkomitmen memberantas penyimpangan dana desa.
"Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dana rakyat. Kami akan proses sesuai hukum jika tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," tutup AKP Prengki.
Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar aparat kepolisian benar-benar menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:5 Resep Olahan Labu Siam, Cocok Disajikan dengan Nasi Hangat
BACA JUGA:Inilah yang Terjadi Jika Konsumsi Labu Siam Secara Berlebihan, Awas 4 Masalah Kesehatan Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

