Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan SM (56), yang saat ini menjabat anggota DPRD Benteng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Rindu Hati.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan SM (56), yang saat ini menjabat anggota DPRD Benteng sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
BACA JUGA:Rumah Tersangka Korupsi Tambang Agusman Digeledah: Uang Dolar, Perhiasan dan Tas Mewah Disita
“Diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara SM sebagai tersangka, yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” ujar Yudi dalam keterangan persnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Selanjutnya, SM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp523 Juta, Mantan Kades Air Kati Didakwa Gunakan Uang untuk Judol dan Wanita
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satunya adalah penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang seharusnya menerima.
“Realisasi dana tidak disalurkan ke perangkat desa. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah diterima,” jelas Yudi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Honorium TKS Satpol PP, 2 Pejabat Rejang Lebong Didakwa Pasal Berlapis
Selain itu, tim pelaksana kegiatan (TPK) juga tidak menerima insentif sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyidik juga menemukan adanya hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana di Desa Rindu Hati.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa di wilayah Bengkulu Tengah. Kejari memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

