Bank Indonesia

Beri Uang ke Pengemis Bisa Kena Denda, Pemkot Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda

Beri Uang ke Pengemis Bisa Kena Denda, Pemkot Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Sosialisasi menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kota Bengkulu bebas gepeng.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afriyenita mengungkapkan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menegaskan penanganan khusus bagi gelandangan dan pengemis yang masih usia sekolah. “Bagi gelandangan ataupun pengemis Kota Bengkulu yang masih dalam usia sekolah, akan diusulkan untuk masuk ke Sekolah Rakyat,” ujarnya.

Langkah ini diambil agar anak-anak tidak lagi turun ke jalan dan tetap mendapatkan hak pendidikan. Sekolah Rakyat menjadi salah satu solusi yang disiapkan Pemkot untuk memutus mata rantai anak jalanan.

Afriyenita juga mengimbau warga Kota Bengkulu untuk tidak memberikan bantuan berupa uang atau barang kepada gelandangan maupun pengemis di jalan. Sesuai Perda 7 Tahun 2017, warga yang ketahuan memberi bantuan dapat dikenakan denda.

BACA JUGA:Tekan Inflasi dan Biaya Produksi, Pemkot Bengkulu Instruksikan UMKM Gunakan Pusang dan Daun Jati

BACA JUGA:Masjid yang Belum Tersentuh Bantuan Pusat Jadi Prioritas Penerima Sapi Kurban Presiden

“Sebagaimana Perda yang ada, bagi warga yang ketahuan memberikan bantuan akan menerima denda,” tegas Afriyenita.

Ia menjelaskan, larangan memberi uang bukan tanpa alasan. Jika pemberian bantuan dilakukan secara masif, dikhawatirkan para gepeng akan mengalami ketergantungan dan enggan bekerja. 

“Jika pemberian bantuan tersebut masif dilakukan, dikhawatirkan para gepeng akan mengalami ketergantungan dan malas bekerja,” katanya.

Sosialisasi Perda 7/2017 tidak hanya berisi larangan. Dinsos juga menjelaskan skema penanganan yang dilakukan Pemkot. Selain menyekolahkan gepeng usia anak, Pemkot menyiapkan pembinaan keterampilan bagi gelandangan dan pengemis dewasa agar bisa mandiri secara ekonomi.

BACA JUGA:Cegah Pungli, Dikbud Seluma Garansi Seleksi Kepala Sekolah Bebas Intervensi Oknum

BACA JUGA:Dandim Seluma Pulang Kampung Bangun Tanah Kelahiran di Desa Lubuk Lagan Lewat TMMD

Penjangkauan rutin dilakukan tim Dinsos bersama Satpol PP di titik-titik rawan, seperti lampu merah, pasar, dan kawasan wisata. Gepeng yang terjaring akan didata, dibina di rumah singgah, dan dipulangkan ke daerah asal jika bukan warga Kota Bengkulu.

Afriyenita berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran warga agar tidak lagi memberi uang di jalan. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas, panti sosial, atau program Pemkot agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketergantungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait