Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukarami Tuntas, Beban Maksimal Kendaraan 2 Ton

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukarami Tuntas, Beban Maksimal Kendaraan 2 Ton

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukarami Tuntas, Beban Maksimal Kendaraan 2 Ton --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukarami, Kota Bengkulu, akhirnya tuntas dan segera dapat dimanfaatkan masyarakat. Infrastruktur yang menjadi akses penting bagi aktivitas warga tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya sektor pertanian dan perkebunan.

Meski konstruksi jembatan telah selesai, Komandan Kodim 0407/Kota Bengkulu, Condro Edi Wibowo, menegaskan bahwa masyarakat harus ikut menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar dapat digunakan dalam jangka panjang.

BACA JUGA:Vonis Banding Kasus Mega Mall Bengkulu: Ahmad Kanedi Tetap 2,5 Tahun, 3 Terdakwa Dibebani Pengganti Rp147 M

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Perketat Tata Ruang, Bangunan di Sempadan Jalan dan Sungai Jadi Sorotan

Laporan selesainya pembangunan disampaikan Perwira Seksi Teritorial Kodim 0407/Kota Bengkulu, Yulizar, pada Sabtu 9 Mei 2026. Menanggapi laporan tersebut, Dandim langsung memberikan sejumlah arahan penting terkait aturan penggunaan jembatan.

Menurut Kolonel Condro, hal paling utama yang harus diperhatikan adalah kapasitas beban kendaraan yang melintas. Ia meminta masyarakat tidak memaksakan kendaraan bertonase berat melewati jembatan karena dapat mempercepat kerusakan konstruksi.

“Hal terpenting yang harus diperhatikan adalah beban yang mampu ditampung oleh jembatan. Diharapkan beban kendaraan yang lewat tidak melebihi dua ton. Di sinilah peran warga untuk sama-sama mengawasi dan mengingatkan agar jembatan tidak cepat rusak,” tegasnya.

BACA JUGA:Miris, Nelayan Bunga Mas Masih Bertaruh Nyawa Pakai Perahu Kayu Saat Melaut

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Alokasikan Rp47,46 Miliar untuk Program KPR FLPP di Bengkulu

Ia menjelaskan, kendaraan berat seperti truk material maupun truk pengangkut sawit berpotensi merusak struktur jembatan apabila melintas melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Jika kerusakan terjadi, masyarakat sendiri yang akan terdampak karena akses transportasi dan distribusi hasil pertanian kembali terganggu.

Karena itu, Dandim mendorong Pemerintah Desa Sukarami segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan jembatan secara lebih rinci. Aturan tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas terkait penggunaan fasilitas umum tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 231 Unit Alkes untuk Masyarakat Kurang Mampu hingga Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Dukung Modernisasi Terminal, Garbarata Tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu

“Pemdes dapat membuat Perdes terkait penggunaan jembatan, dengan demikian warga akan patuh, sebab apabila melanggar dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Condro.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait