BENGKULU, BETVNEWS - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu menolak esepsi yang disampaikan terdakwa E-H dan D-R.
Selain menolak esepsi yang disampaikan oleh kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga meminta agar JPU Kejari Bengkulu Tengah untuk dapat melanjutkan persidangan dengan agenda lainnya.
BACA JUGA:Realisasi APBD-P Kaur, Masih Menunggu Evaluasi
Pada sidang lanjutan yang dilaksanakan Kamis 22 September 2022, JPU Kejari Bengkulu Tengah menghadirkan enam orang saksi dalam kasus RDTR tahun 2013 tersebut.
"Esepsi ditolak, Kejari Bengkulu Tengah silahkan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan para saksi," ujar Hakim dalam persidangan.
Selanjutnya, dalam persidangan ini JPU Kejari Bengkulu Tengah menghadirkan saksi-saksi yang merupakan para pejabat Bengkulu Tengah, yang terlibat pengerjaan RDTR 2013.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkot Bengkulu Rotasi 6 Pejabat Eselon III, Ini Daftarnya....
"Kita mengahdirkan enam orang saksi, diantaranya Kepala Bappeda, Pogja, Bendahara dan beberapa orang lainnya," ujar Bobby Muhammad Ali, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah.
Ditambahkan, bahwa dalam sidang selanjutnya, Kejari Bengkulu Tengah akan mendatangkan setidaknya 10 saksi lagi, yang merupakan tenaga kerja dalam pengerjaan RDTR.
BACA JUGA:6 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi TPA di Kepahiang Berhasil Ditangkap
"Selanjutnya akan kita hadirkan saksi dari yang memenangkan lelang," tambahnya.
Dilain sisi, Panca Darmawan, SH selaku penasehat hukum E-H mantan Sekda Bengkulu Tengah, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pembelaan atas esepsi yang sebelumnya telah disampaikan.
"Kita akan tetap melakukan pembuktian terhadap esepsi yang kami sampaikan, nantinya mudah-mudahan bisa dibuktikan disidang selanjutnya," jelasnya.