Dokumen Calon Peserta PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Begini Caranya…

Sabtu 05-11-2022,15:32 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta PPPK 2022 untuk menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu pada dokumen calon peserta.

Meterai elektronik dapat dibeli dan digunakan melalui SSCAN atau website distributor atau website Mitra Distributor, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/ 

2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/ 

3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/ 

4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/ 

5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

BACA JUGA:Puluhan Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Day 1 Dihentikan

Dilansir dari tirto.id tahapan-tahapan menggunakan e-Meterai adalah sebagai berikut:

1. Cara daftar akun e-Meterai

a. Buka laman e-meterai.co.id

b. Klik menu "BELI E-METERAI"

c. Untuk pengguna yang belum memiliki akun E-Meterai diwajibkan untuk mendaftar dahulu dengan klik "Daftar di sini"

d. Pilih salah satu dari tiga jenis user, yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale. Untuk penggunaan dokumen perseorangan dapat memilih "Personal"

Kategori :