Dokumen Calon Peserta PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Begini Caranya…

Sabtu 05-11-2022,15:32 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

e. Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 1 MB. Pastikan foto KTP jelas, tidak blur, dan tidak terpotong. Tunggu sekitar 30 detik hingga 1 menit lalu klik "OK"

f. Isi kolom biodata diri secara lengkap dan benar, lalu centang kotak pernyataan bahwa data diri yang diisikan benar

g. Klik "Daftar"

h. Lakukan verifikasi akun dengan cek e-mail yang didaftarkan pada kolom biodata sebelumnya

i. Klik "Aktivasi Akun" yang dikirim oleh PT Peruri Digital Security melalui e-mail untuk mengaktifkan akun e-Meterai.

BACA JUGA:Demam, Kompres Dingin atau Kompres Hangat?

2. Cara log in akun e-Meterai

a. Setelah berhasil mendaftar akun, pengguna bisa masuk ke menu "Beli Meterai" dan melakukan log in di webiste e-meterai.co.id

b. Isi alamat e-mail dan password yang didaftarkan saat pendaftaran akun

c. Ketik kode captcha sesuai dengan yang tampil di halaman

d. Klik "Log in" dan masuk ke kolom kode OTP

e. Terima kode OTP melalui e-mail, salin kode tersebut dan masukkan kode ke kolom yang tersedia di website e-meterai.co.id.

BACA JUGA:Waduh... Indomaret dan Alfamart Terancam Dibekukan Oleh 'Gundul'

3. Cara membeli e-Meterai

a. Setelah berhasil masuk ke akun e-meterai, pilih menu "Pembelian"

b. Pilih isi jumlah meterai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota

Kategori :