Dokumen Calon Peserta PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Begini Caranya…

Sabtu 05-11-2022,15:32 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

c. Klik "Bayar"

d. Pilih metode pembayaran menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS

e. Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih

f. Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.

BACA JUGA:Jonaidi SP dan DKP Provinsi Bengkulu Tinjau Lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara

4. Cara membubuhkan e-Meterai ke dokumen

a. Di halaman utama e-meterai.co.id klik menu "Pembubuhan"

b. Isi detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

c. Unggah dokumen dalam format PDF

d. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

e. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'

f. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN

g. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

h. Pengguna bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Kategori :