BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Remaja Anak- anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Senin 19 Desember 2022 siang, melakukan pemeriksaan terhadap I-H dan dua orang saksi lainnya.
Ketiganya diperiksa atas laporan dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh F-D, yang merupakan cucu dari mantan Bupati di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Resmi Tunjuk Abdianto sebagai PLH Sekda Mukomuko
Ilham Fatahillah, kuasa hukum korban mengatakan, saksi yang diperiksa hari ini sebanyak dua orang, kedua saksi tersebut merupakan orang dekat I-H selaku korban yang juga dimintai keterangan. Kedua saksi tersebut diduga mengetahui mengetahui kasus tersebut, hingga korban hamil yang diakibatkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh F-D.
"Hari ini dua saksi termasuk pelapor yang diperiksa penyidik Subdit Renakta, kedua saksi tersebut merupakan orang dekat klien kami, dan diduga mengetahui peristiwa tersebut," ungkap Ilham Fatahillah, Senin 19 Desember 2022.
BACA JUGA:Kominfo Lanjutkan Program Internet Masuk Desa Tahun 2023
Lanjutnya, bahwa untuk materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik masih belum diketahui, namun tim kuasa hukum yang berjumlah sembilan orang hadir ke Polda Bengkulu, untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya tersebut.
"Kita melakukan pendampingan terhadap klien, jadi ada sembilan orang kuasa hukum yang akan mendampingi," tambahnya.
BACA JUGA:Sempat Kepergok, Pencuri Gasak Laptop dan Handphone Milik Mahasiswa
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya I-H telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Pengacara Hotman Paris, ini terkait dengan laporan yang tidak diterima oleh Polda Bengkulu, dan baru saat ini diterima serta masih dalam proses penyelidikan.
Namun demikian, tidak hanya I-H saja yang melaporkan kasus tersebut. Orang tua F-D yang merupakan mantan majikan I-H, juga melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan telah melaporkan I-H ke Polda Bengkulu.