Mantan Kades Lubuk Tunjung Dituntut 3 Tahun Penjara, Rp506 Juta Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Rabu 04-01-2023,18:06 WIB
Reporter : Angga
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Aniaya Tetangganya Sendiri, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

Disebutkan juga, poin-poin yang akan dihadirkan di dalam pledoi tersebut, yakni mengenai pembangunan yang telah terealisasikan selama kliennya menjabat jadi Kades, seperti pembangunan terasiring yang sempat dinikmati oleh warganya.

"Kami menganggap hukuman tersebut terlalu berat, jadi kami akan mempersiapkan surat pledoi agar majelis hakim dapat meringankan hukuman klien kami di sidang putusan nantinya," akhirnya. (**)

Kategori :