BACA JUGA:Awal Februari 2023, Indonesia Bakal Gunakan Biodiesel B35
UU TPKS mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya.
Undang-Undang ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
BACA JUGA:HK Rilis Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Pengguna Jalan Wajib Isi Saldo Kartu Uang Elektronik
Tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU.
Terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS. Berperspektif pada hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban.
BACA JUGA:Heboh!! Kepala OPD di Pemprov Bengkulu Ikut Lomba Qasidah
Oleh karena itu, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi.
Terdapat 9 jenis TPKS dalam UU tersebut, yaitu: - P elecehan seksual non fisik.
2. - Pelecehan seksual fisik
3. - Pemaksaan kontrasepsi
4. - Pemaksaan strerilisasi
5. - Pemaksaan perkawinan
6. - Penyiksaan seksual
7. - Eksploitasi seksual
8. - P erbudakan seksual