Baru Awal Tahun, Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Bengkulu Marak Lagi

Jumat 06-01-2023,15:35 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

 

BENGKULU, BETVNEWS - Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) memberikan perhatian terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang baru saja terjadi awal 2023 ini. Antara lain, rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri atau orang terdekat korban di Kabupaten Seluma. Selain itu, ada juga tindakan pencabulan anak di bawah umur yang mana sang pelaku adalah anak di bawah umur juga, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lebong.

 

BACA JUGA:Semifinal Piala AFF 2022: Ini Prediksi dan Head to Head Indonesia vs Vietnam 

 

Kordinator Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPBB), Fonika Thoyib mengatakan kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius dari banyak pihak, seperti orang tua, lingkungan, pemerintah dan pemangku kepentingan ditingkat paling bawah misalnya Kepala Desa, RT dan para tokoh masyarakat.

 

  Menurutnya k asus kekerasan seksual ini adalah sebuah kejahatan kemanusian dan berdampak bur u k bagi korban, baik secara psikis, fisik, sosial dan trauma mendalam bahkan seumur hidup akan dialami korban .

 

 BACA JUGA:Tahun 2023 APBD Kepahiang Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

 

“Tentu kita mengutuk dan mendorong aparat hukum untuk memproses kasus ini sebagaimana mestinya,” tegasnya (6/1).

 

  Ditambahkannya, s elain sisi hukum yang harus ditegakkan, hak korban di sisi pendampingan harus juga diperhatikan secara serius .

 

  “K orban membutuhkan pendampingan khusus apalagi para korban ini usianya masih di bawah umur, ada yang 6 tahun dan 15 tahun. Usia korban ini masih bersekolah,” pungkasnya.

 

 BACA JUGA:Hak Guna Pakai (HGP) Yayasan Baptis Indonesia Habis, Gugatan ke MK Ditolak, Begini Penjelasan BPN Benteng

 

Korban seharusnya didampingi orangtua sebagai penterjemah apa yang korban alami dan rasakan. Demikianpula dengan pelaku, sekalipun mengutuk perbuatannya, tapi karena usianya ada yang masih usia anak juga perlu mendapatkan hak hukumnya sesuai regulasi yang ada.

 

  “ Buat para orangtua dan masyarakat ditengah makin terbuka arus informasi saat ini, tentu harus melakukan literasi digital dan buat kontrak dengan anak-anak dalam menggunakan media digital ,” tambahnya.

 

  Fonika Thoyib meminta peran orang tua dan masyarakat untuk mengawasi anak dalam mengakses konten media digital. Berikan alasan yang baik terkait larangan mengakses konten media digital yang tidak seharusnya menjadi konsumsi usia anak. M isalnya pornografi yang sangat berbahaya bagi anak-anak.

BACA JUGA:Pentingnya Membaca, Memahami dan Mempelajari Al-Qur'an, Simak Keutamaannya di Sini

 

  “ Komunikasi dengan anak harus dibangun sedini mungkin, pola pengasuhan memberikan argumentasi yang kuat terhadap sesuatu yang boleh dan kenapa tidak boleh. Anak-anak di era sekarang bisa mencari konten apapun ,” tutupnya.

 

 

Wujud Kehadiran Negara Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Seksual Atau UU TPKS

 

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 yang merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Kategori :