BACA JUGA:Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang terbukti sebagai subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Ruas Tol Bengkulu Masuk Tahap 4 JTTS, Lantas Kapan?
Jadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP namun memiliki NPWP yang masih aktif, maka masih berkewajiban melapor SPT Tahunan.
Meskipun tidak dikenakan pajak, mereka masih tetap wajib melapor SPT Tahunan dengan status nihil.
BACA JUGA:Tiba di Pulau Enggano, Berikut Agenda Menhub Budi Karya
Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, boleh tidak melapor SPT Tahunan, namun harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).
(**)