Modus perampokan yang dilakukan 6 tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien Covid-19 ke Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ini pecah ban dan kemudian dirampok.
BACA JUGA:CPNS 2023, Peluang Besar di 4 Instansi Ini Bagi Lulusan SMA, Yuk Simak Penjelasannya
Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.
(*)