BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, saat ini masih melakukan penyelidikan kasus dugaan rudapaksa mantan asisten rumah tangga (ART) yang dilaporkan beberapa bulan lalu oleh tim kuasa hukum I-O.
BACA JUGA:Terkuak! Korban Sudah 5 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri
Nyaris dua bulan sudah laporan asisten rumah tangga (ART) yang dilayangkan ke polda bengkulu, namun sampai saat ini belum diketahui pasti perkembangannya.
BACA JUGA:Ayah Tiri Rudapaksa Anak, Tertangkap Oleh Istri
Tidak hanya I-O mantan asisten rumah tangga yang melaporkan kasus ruda paksa ke kepolisian, melainkan mantan majikan I-O sebelumnya sudah terlebih dahulu melapor I-O ke polda bengkulu atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dialami D-M.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Residivis Curat Dibekuk Polisi
Direktur resese kriminal umum polda bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, untuk kasus tersebut belum ada perkembangan terbaru, terlebih pelapor kasus dugaan pemerkosaan baru saja melahirkan, apalagi penetapan tersangka pihkanya belum sampai sejauh itu.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Orang Tua Polisikan Pelaku
"Belum ada perkembangan terbaru, pelapor juga saat ini informasinya baru sudah melahirkan, jadi kami belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor,” ujarnya.
BACA JUGA:Rudapaksa Difabel, Kakek Pensiunan Dijebloskan ke Penjara
Ditambahkannya pihaknya masih akan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi Untuk mendapatkan keterangan kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan oleh I-O.
BACA JUGA:Usai Melahirkan Bayi Laki-laki, Kasus Dugaan ART Dihamili Anak Majikan Terus Berlanjut
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan atas kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan oleh I-O,” ungkapnya.
BACA JUGA:Siap-siap Pelatihan Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Cek Wilayahnya di Sini
Labih lanjut, untuk laporan dari pihak majikan, Kombes Pol Teddy juga memastikan belum ada perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka atas laporan tersebut.