"Berdasarkan Surat Saudara Nomor : 388/PK.01.05/C1/2021 tanggal 21 September 2021 perihal Pengadaan Lampu Jalan Pada Pemeliharaan Rutin Berkala. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan penawaran dari CV. Manggala Utama, tertanggal 4 Oktober 2021, Nomor : 01/SP/10/2021 hal Surat Penawaran Hanya (SPH) bisa kami rekomendasikan dimana pelaksanaannya tetap berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku" dikutip dari isi surat Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA:ASN Terima Bansos Akan Kembalikan Uang, Dihapus dari DTKS
Syamsul pun berharap dengan dirinya buka suara terkait dugaan tipikor dana CSR Bank Bengkulu yang menyeret namanya tersebut, tentunya bisa memberikan titik terang agar tak berkembang persepsi di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Minta Dukungan
"Saya juga perlu menegaskan, jangan sampai nanti menimbulkan salah persepsi hukum. Karena proses ini sedang berjalan, kita sama-sama menghormati dan menjunjung hukum itu sendiri," pungkasnya.
Disisi lain, untuk laporan Tarmizi Gumay yang dilayangkan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu, untuk proses penyelidikan telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Cerita Rahiman Dani: Ditembak dari Belakang, Lalu Pelaku Kabur
Saat ini telah dilakukan pemanggilan dan meminta keterangan saksi-saksi mulai dari Pimpinan Bank Bengkulu, Kepala Dinas terkait dan lainnya.
Namun untuk Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi sebagai Terlapor belum pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. (**)