BENGKULU, BETVNEWS - Publik dibuat heboh dengan beredarnya pesan berantai di Grup Whatsapp terkait pemberitaan adanya penangkapan perakit senjata api ilegal di Kabupaten Kaur oleh Subdit Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Targetkan Bengkulu Bebas PMK Di kabar yang beredar dijelaskan polisi meringkus A-G-S warga Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur. Terduga pelaku diamankan bersama alat perakit senjata api. BACA JUGA:Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Corong Informasi Pemerintah DaerahSementara itu, untuk mencari kebenaran terkait pemberitaan tersebut, BETVNEWS mencoba mengkonfimasi kepada Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif. BACA JUGA:Menurut Imam Al-Ghazali Ini 6 Hakikat Puasa bagi Kehidupan
Melalui pesan whatsapp, Dir Reskrimum membantah adanya penangkapan terduga pelaku yang dimaksud dalam kabar yang beredar. “Belum ada,saat ini masih proses Scientyfic Investigasi, mohon doa nya,” tegas Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif (Kamis 23 Februari 2023). (*)