"Iya kami tidak terima dan kami akan gugat," pungkasnya.
BACA JUGA:Warga Kaur Diamankan Polisi, Rakit Senpi Illegal Untuk Dijual
Untuk diketahui, bahwa sebelum terjadinya pengeksekusian rumah ini, bahwa Kardianto meminjam uang di Bank BRI Tais dari 2018 lalu, sebesar Rp200 juta, angsuran perbulannya 5 juta lebih untuk kurun waktu 4 tahun.
Namun cicilan tersebut baru dibayar 6 bulan dan masih menyisakan sekitar Rp196 juta. Akhirnya, BRI Tais terpaksa harus melakukan lelang sebesar Rp241 juta dan langsung mengeksekusi rumah tersebut.(*)