BETVNEWS - PT Pertamina (Persero) per 1 Maret 2023 resmi memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pertamax serta pertamax turbo.
BACA JUGA:Dana Parpol Capai Rp993 Juta, Untuk 8 Parpol di DPRD Bengkulu Tengah
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan, alasan kenaikan BBM merupakan hasil pertimbangan dari berbagai faktor, mulai dari harga minyak mentah sampai nilai tukar rupiah.
"Harga BBM Pertamina ini karena mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS (Means of Platts Singapore) serta kurs," kata Irto dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Bupati-Dandim 0425 Teken MoU, Pembangunan Jalan Desa Padang Capo Dimulai
Menurut Irto, untuk penyesuaian harga merujuk pada rata-rata MOPS untuk periode 25 Januari 2023 sampai 24 Februari 2023.
Berdasarkan acuan tersebut, kenaikan harga BBM di setiap provinsi mengalami perbedaan.
BACA JUGA:4 Resep Bubur Ayam Rumahan, Nikmat lagi Gurih
"Harga baru tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai 5 persen misalnya di wilayah DKI Jakarta," ujar Irto.
BACA JUGA:Maling Bobol Pagar Rumah, Gasak 2 Motor Sekaligus
Selain itu, Pertamina melakukan penyesuaian dan penetapan harga BBM secara berkala sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formulasi Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Umum Bahan Bakar Minyak dan Minyak Solar.
BACA JUGA:Daftar Tokoh Penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949
Meski ada kenaikan, Irto memastikan harga BBM di Pertamina masih lebih murah dibandingkan SPBU swasta lainnya.
"Harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan dengan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk masing-masing jenis BBM," tambahnya.