Terbaru! Gaji di Bawah 3,5 Juta Bisa Dapat Rp600 Ribu, Begini Kriteria dan Cara Cek BSU

Sabtu 01-04-2023,14:13 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

1. Warga Negara Indonesia, memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan.

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

BACA JUGA:Cek Sekarang! BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, Ini syarat dan Ketentuannya

3. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau gaji di bawah UMR. Untuk wilayah yang tidak memiliki ketentuan upah minimum, maka maksimal gaji mengikuti upah minimum provinsi.

4. Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya, seperti program kartu prakerja, PKH, dan atau sejenisnya.

5. Bukan seorang PNS atau TNI/Polri

BACA JUGA:Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Reaksi Media Palestina

Selanjutnya, setelah mengetahui kriteria penerima BSU, maka Anda juga perlu mengecek penerima BSU.

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan.

Lalu bagaimana cara mengeceknya?

BACA JUGA:Hebat! Siswa dari Bengkulu, Lulus SNBP Perguruan Tinggi Bergengsi

Jangan bingung, karena cara cek penerima cukup mudah.

Anda bisa mengecek sendiri di rumah hanya dengan ponsel yang terkoneksi internet.

Pasalnya, pengecekan penerima BSU bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot pergi ke luar rumah.

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi BPSJ Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA:Download Sekarang! Raih Saldo DANA Gratis hingga Rp100.000 dari Aplikasi dan Dijamin Cair

Kategori :