Tidak tanggung-tanggung, pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 5 Miliar. Hal inilah kemudian yang membuat korban tergiur dan mempercayai pelaku.
Pelaku mengaku, bahwa pernah memberikan uang Rp11 juta kepada korban. Dan setelah itu memang tidak pernah lagi diberikan.
Setelah diamankan oleh aparat Kepolisian, Slamet akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.
(*)