"Boleh jadi karena cara memperolehnya gak baik atau di tempat kita beraktivitas kurang baik, sehingga baru dapat sekian gaji 5 juta kok tiga hari habis dan gak jelas cuma dipake untuk hal-hal yang tidak penting," ungkapnya.
Dalam pembahasan pada Kitabush Shaum, dijelaskan Ustadz Adi Hidayat bahwa Hukum sahur bukanlah wajib, bisa jadi sunah atau mubah. Mubah itu boleh, merupakan hukum netral pertama.
Selanjutnya beliau memperagakan melalui 5 jari tangan kanannya dalam menjelaskan hukum mubah atau boleh sebab berada di tengah-tengah. Berasal dari kata ibaha yaitu boleh.
BACA JUGA:Pelajar Kota Bengkulu Tikam Tetangga Sendiri, Pengakuannya Karena Emosi
"Jadi semua hukum dasar itu asalnya dari sini, di tengah-tengah yaitu mubah. Sepanjang tidak ada dalil yang menganjurkan atau melarang, terutama terkait urusan dunia di tengah-tengah. Kalau perkara dunia yang dicari itu pelarangannya ingat ya bukan perintahnya," ujar beliau.
Di dalam Al-Qur'an disampaikan berupa makanan, urusan dunia itu merupakan larangan.
Jadi selain yang dilarang boleh, artinya menunjukkan bahwa yang halal itu ada banyak dibanding dengan yang dilarang.
Contohnya yang ada di surah Al-Maidah ayat 3, yang menyebutkan adanya pelarangan yaitu bangkai, daging babi, makan binatang buas, kemudian yang disembelih tanpa menyebut nama Allah Ta'ala.
BACA JUGA:Sederet Prangko Langka dengan Harga Fantastis, Bisa untuk Beli Rumah Kalau Punya Koleksinya!
Antara fiqih dan akhlak, keduanya berbeda jika berakhlak teorinya menjaga kita agar tetap dalam kemuliaan.
Ustadz kembali menjelaskan bahwa asal dari ibadah itu haram hingga muncul dalil yang akhirnya membolehkan hal tersebut. Namun, bila kita beribadah yang kita cari tentu perintahnya bukan larangannya. Jika dicari larangannya tidak akan ketemu.
Misalnya saja salat Jumat yang mana setiap umat Muslim mengerjakannya hanya dua rakaat saja, lalu apakah boleh dikerjakan 6 rakaat? Padahal tidak ada pelarangan tidak boleh salat Jumat 6 rakaat.
BACA JUGA:3 OPD Baru di Mukomuko Belum Bisa Optimalisasi PAD, Ini Penjelasan Bupati
Lantas, benar bahwa dalam perkara agama yang dicari bukan pelarangan melainkan perintah Allah Ta'ala.
Pelarangan dunia itu hanya sedikit saja, yang lainnya boleh lalu kurang sayang apa Allah kepada kita? Ibadah yang diperintahkan sedikit, yang lainnya masih dapat diatur.
Namun, cakupan ibadah tentunya cukup luas, sehingga sekiranya dapat bisa mengamalkan dan memupuk kebaikan agar senantiasa diberi Allah keberkahan disetiap langkah.