Dia menambahkan, untuk pembayaran zakat itupun diberikan sampai dengan batas waktu tertentu, yaitu sebelum salat Idul fitri dimulai.
Pemberian zakat bisa dibayarkan di mesjid, mushola, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya.
BACA JUGA:Perbup Pilkades di Kaur Disusun Ulang
Namun diharapkan pembayaran zakat bisa dilakukan mulai dari jauh hari, sehingga tidak terburu-buru menjelang satu hari pelaksanaan shalat idul fitri.
BACA JUGA:Hukum Puasa Tanpa Sahur, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
"Jadi, kalau zakat pakai beras kadar timbangan itu 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras. Kemudian kalau berzakat pakai uang paling tinggi Rp 35.000 dan paling rendah Rp 27.000," demikian Arif. (*)