BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polisi di wilayah hukum Polsek Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Arus Mudik 2023 Diprediksi Meningkat 30 Persen, Begini Penjelasannya
Diketahui, oknum Polisi berinisial SM (41) berpangkat Aipda diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.
Dalam sidang perdana ini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 10 April 2023.
BACA JUGA:Catat! Disperindag Kota Bengkulu Gelar Pasar Murah Kamis Ini, Harga Terjangkau
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH mengatakan, bahwa terdakwa SM didakwakan Pasal 82 ayat (1), Juncto Pasal 76 E Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Pemkot Akan Tempuh Jalur Persuasif Bersama Ahli Waris Makam
Kemudian sidang akan dilanjutkan Senin 17 April 2023 dengan menghadirkan saksi-saksi yang dibawakan oleh JPU, yakni korban sendiri dan saksi yang megetahui adanya hubungan korban dan terdakwa.
“Terkait perkara terdakwa, sidang perdana sudah dilaksanakan hari ini, dakwaan sudah dibacakan. Untuk selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi,” ungkap Denny.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Tabot Cuma Satu, KKT Juga Satu!
Ditambahkan oleh Denny, bahwa dari dalam dakwaan juga disebutkan bahwa ancaman hukuman terhadap terdakwa paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit RP. 60 Juta dan paling besar Rp.300 Juta.
"Sesuai perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara," demikian tutupnya.(*)