"Tanpa sepengetahuan pacarnya, pelaku J-F mengirim pesan kepada korban agar bertemu di Stadion Air Bang," imbuhnya.
BACA JUGA:Sebelum Si Kembar Meninggal Dunia, Ayah dan Kerabat Mimpi ‘Gigi Patah’
Setelah korban datang ke lokasi, tersangka R-F lansung melakukan penghadangan dan pelaku J-P yang bersembunyi di semak, langsung keluar kemudian mencekik dan menikam menggunakan senjata tajam yang telah dibawa, lalu menusuk di bagian dada korban, hingga korban meninggal dengan 11 luka tusukan.
Atas perkara ini, kedua pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sebagai mana pasal 340 KUH Pidana dan subsidair pasal 365 ayat 4, dengan ancaman hukuman mati. (*)