BENGKULU, BETVNEWS - Praktisi Hukum Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay, turut memberikan komentar terkait adanya kasus oknum Kepala Sekolah yang kepergok berduaan bersama seorang wanita di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Dikatakan Tarmizi Gumay, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Inspektorat harus turun tangan, dan memindak lanjuti kasus tersebut sesuai undang-undang nomor 5 tentang disiplin ASN.
"Karena hal ini mencemarkan nama baik kabupaten Bengkulu Selatan dan dunia Pendidikan, Kepala Dinas, Inspektorat bahkan Bupati seharusnya turun tangan dan jangan diam," ungkap Tarmizi Gumay, Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA:Menjelang Mudik Lebaran 2023, Cek Link Download Panduannya Bica Dibaca Online
Lanjutnya, jika kasus ini tidak segera ada tindakan maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, telah lalai dalam menjalankan tugas dan membimbing ASN yang berada dalam naungan Dispendikbud.
Jika demikian, maka Bupati Bengkulu Selatan harus melakukan pembinaan kepada kepala Dinas maupun oknum Kepala Sekolah yang melakukan asusila.
BACA JUGA:Kajari Kaur: Isu Bupati Kaur Diperiksa Kejati Hoax, Ternyata Pejabat Ini yang Dipanggil
Karena hal ini juga merupakan tanggung jawab Kepala Dinas, yang seharusnya bisa membina bawahannya dan tidak mencemari Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Termasuk Kepala Dinas juga harus diperiksa, bagaimana sistem Pendidikan di Bengkulu Selatan. Jika perlu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus dievaluasi dan bisa saja dicopot dari jabatannya," demikian tutupnya.(*)