KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.
BACA JUGA:Dibuka Kembali! Kartu Prakerja Gelombang 51 Cair hingga Rp4.200.000, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
Demikian informasi berbagai jenis KUR dari Bank Mandiri, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya. (*)