BENGKULU, BETVNEWS - Berkah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terasa bagi 1.595 narapidana yang ada di Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Silaturahmi Menyatukan Hati, Gubernur Rohidin Sambut Kedatangan Wali Kota di Balai Raya Semarak
Mereka mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Ham RI.
BACA JUGA:3 Tips Menjaga Berat Badan Biar Tetap Terkontrol Saat Lebaran
Diantara jumlah tersebut, 3 narapidana langsung bebas dan kembali ke keluarganya pada Sabtu 22 April 2023 pagi ini.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Seorang Ibu di Lebong Bertemu Kembali dengan Anaknya yang Hilang, Begini Ceritanya
Masing-masing dari 3 narapidana itu menjalani hukuman di Lapas Argamakmur, Lapas Curup dan Rutan Manna.
BACA JUGA:Seorang Dokter Bedah Syaraf Diberhentikan Sepihak di RSUP Kariadi Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelum pemberian remisi, warga binaan terkebih dahulu menunaikan Salat Idul Fitri dengan khusyuk dan khidmat.
BACA JUGA:Melemang, Tradisi Leluhur yang Masih Bertahan di Muara Sahung Kaur
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemekumham Bengkulu Yan Rusmanto mengatakan, setiap narapidana mendapat besaran potongan masa tahanan yang berbeda, dari 15 hari hingga 2 bulan.
BACA JUGA:Seorang Dokter Bedah Syaraf Diberhentikan Sepihak di RSUP Kariadi Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun total narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu yang sebanyak 1.323 Narapidana.
BACA JUGA:Salat Idul Fitri di Masjid Al Kahfi Kaur, Bupati: Jaga Nilai Ramadan yang Baru Dilalui
Kadiv Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa pemberian Remisi Khusus diberikan dengan syarat-syarat yang berlaku dan menjadikan penilaian untuk diberikan remisi.