Hore... Honorer Diangkat Jadi PNS 2023? Berikut Kriteria yang Dapat SK PNS Mulai Umur hingga Lama Kerja

Rabu 26-04-2023,15:46 WIB
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan telah merilis Surat Keterangan (SK) pengangkatan tenaga honorer, sebelum nantinya tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023.

BACA JUGA:98 Persen ASN Lebong Masuk Kantor di Hari Pertama Setelah Lebaran, Bupati: Alhamdulillah

Database yang dikeluarkan BKN tersebut, memang banyak diharapkan oleh tenaga honorer sebagai acuan untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Sebelumnya, Kemenpan-RB telah mengeluarkan 4 poin penting terkait dengan penghapusan honorer November 2023 mendatang, diantaranya:

1. Tidak akan terjadi PHK massal lantaran Pemerintah menghargai jasa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah

BACA JUGA:Alhamdulillah!! Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, November 2023 Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasannya

2. Tidak ada tambahan bebas fiskal pada anggaran lantaran kemampuan ekonomi pemerintah daerah yang berbeda

3. Menghindari penurunan pendapatan 

4. Tidak ada penurunan pendapatan sesuai regulasi yang berlaku

Berdasarkan SK dari BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang menjelaskan kriteria tenaga honorer, yang diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

- Non ASN berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 Tahun pada 1 Januari 2006

- Mempunyai masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pengangkatan CPNS masih tercatat bekerja

BACA JUGA:Honorer Tak Perlu Khawatir! DPR RI Pastikan PHK Massal Tenaga Honorer 2023 Tidak Akan Terjadi

- Non ASN memiliki penghasilan tidak dibiayai dari APBN atau APBD

- Tenaga Honorer yang bekerja di instansi Pemerintah

Kategori :