- Dinyatakan lulus tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan
Kemudian, tenaga honorer juga harus memenuhi regulasi pengangkatan sebagai berikut.
BACA JUGA:Siswanya Banyak Diterima di Kampus Top Luar Negeri, Begini Strategi SMA Pradita Dirgantara
Tenaga honorer harus melengkapi berkas administrasi kemudian diperiksa oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang ditunjuk.
Kemudian PPK menyampaikan usul permintaan nomor induk (NIP) CPNS, yang dilengkapi dengan pengantar dan daftar nominatif kepada BKN.
Daftar nominatif tersebut kemudian dirangkap menjadi 5, beserta dengan lampirannya.
BACA JUGA:Pengumuman! Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berlanjut, Mulai 1 Mei 2023
Untuk diketahui, bahwa SK tersebut diterbitkan 2014 yang lalu, perihal pedoman pengangkatan tenaga honorer K2, formasi tahun 2013 dan tahun anggaran 2014 menjadi CPNS.
Sementara itu, untuk database BKN 2023 sampai sejauh ini belum ada kepastian, namun memang berdasarkan penjelasan Komisi II DPR RI bahwa tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK.(*)