Pegawai PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat Berikut!

Senin 01-05-2023,17:52 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Pendaftaran CPNS akan segera dibuka. Jika sesuai jadwal, maka seleksi akan dimulai pada Juni 2023 mendatang.

Banyak masyarakat yang antusias mengikuti seleksi ini, sebab CPNS sampai sekarang masih menjadi pekerjaan yang diimpikan banyak orang.

BACA JUGA:Cek Bansos Anak Sekolah Melalui pip.kemdikbud.go.id, Cair Mei 2023 hingga Rp1.000.000

Selain gajinya yang stabil dan tinggi, PNS memiliki banyak tunjangan yang cukup menguntungkan.

Di balik keunggulan yang ditawarkan, ada seleksi yang sangat ketat untuk bisa menjadi seorang CPNS.

BACA JUGA:Cek Tarif Listrik Per kWh Bagi Pelanggan Non-Subsidi Berlaku Mei 2023

Banyak orang yang rela meninggalkan pekerjaan mereka untuk bisa beralih profesi menjadi PNS, baik di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, dan instasi pemerintah lainnya.

Saat ini, selain PNS, ada juga yang namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK disebut-sebut hampir sama dengan PNS.

BACA JUGA:Saham-Saham Ini Banyak yang Dilepas Asing di Akhir Pekan, Net Sell Terbesar Rp 72,4 Miliar

Namun rupanya masih banyak pegawai PPPK yang tertarik menjadi PNS.

Lalu, apakah pegawai PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS?

BACA JUGA:Cair hingga Rp 750.000, Begini Cara Daftar Bansos PKH Mei 2023 Lewat Hp

Jawabannya adalah, boleh. Namun sebelum melanjutkan pendaftaran CPNS, pegawai PPPK harus memperhatikan satu syarat penting ini.

Bagi pegawai PPPK yang mengikuti CPNS dan lolos dalam seleksi, maka mereka harus mengundurkan dir dari PPPK terlebih dahulu.

Kategori :