Pegawai PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat Berikut!

Senin 01-05-2023,17:52 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!

Menurut Kepala BKN Bima Harya Wibisana, selama persyaratan terpenuhi, PPPK bisa menjadi PNS.

"Asalkan syaratnya terpenuhi, dipersilakan," kata Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana di akun YouTube Kementerian PAN-RB.

BACA JUGA:Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!BACA JUGA:Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!

Namun, jika PPPK diterima dalam seleksi CPNS, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, seroang pegawai PPPK dapat mengajukan diri untuk mengikuti CPNS. 

Pegawai PPPK selanjutnya akan mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, 8 Instansi Ini Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Daftarnya!

Permintaan PHK dapat dilaksanakan secara tertulis kepada pejabat yang diberi wewenang terhadap jabatan PPPK tersebut. 

Selanjutnya, permintaan tersebut dapat diterima atau ditunda sampai berakhirnya kontrak kerja.

Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

BACA JUGA:BLT PKH dan BPNT Cair Mei 2023, Segera Cek Penerima Lewat Hp Bantuan hingga Rp2.400.000

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen.

Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023, yang rencananya akan dibuka Juni 2023 mendatang.

(*)

Kategori :