Pelaku Penyalahgunaan Lem Bisa Diancam Pidana

Sabtu 13-05-2023,12:14 WIB
Reporter : Dwi 99
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Selain mengatur tentang peredaran minuman tuak (minuman tradisional beralkohol), Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 juga mengatur pengendalian lem aibon di Kabupaten Lebong. 

Bahkan, dalam Perda tersebut menyebutkan baik pengguna maupun penjual lem juga bisa diseret aparat dengan ancaman Pidana.

BACA JUGA:Ada Lagi Nih! Saldo Gratis DANA Cair hingga Rp250.000, Cek Caranya di Sini

"Penyedia atau penjual juga bisa disanksi. Penjual yang sudah mengetahui barang dagangannya bakal disalahgunakan, tapi malah tetap menjualnya, juga bisa dihukum," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lebong, Andrian Aristiawan, SH.

BACA JUGA: Hari ini Daftarkan Bacaleg ke KPU, Gerindra Targetkan Menang di Pemilu 2024

Dijelaskan Andrian, pelaku penyalahgunaan lem aica aibon atau lebih dikenal dengan istilah 'ngelem' semakin mudah untuk ditemui. Dari gedung perkantoran, rumah warga hingga taman yang dibuktikan dengan sampah bekas lem tersebut berserakan. 

BACA JUGA:Naudzubillah! Golongan Manusia Ini Bakal Jadi Bahan Bakar Neraka, Siapa Mereka?

Bahkan beberapa hari lalu, tim dari Satpol PP yang dibantu Kepolisian berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga melakukan penyalahgunaan lem di wilayah Kecamatan Lebong Tengah. 

"Kemarin kita sudah melakukan razia terhadap remaja yang diduga menyalahgunakan lem tersebut dan kita berikan pembinaan serta meminta orang tua mengawasi anak-anaknya," jelas Andrian. 

BACA JUGA:Perkara Banting Sepatu, Buat Ketersinggungan Hingga Berakhir Penganiayaan

Lebih jauh terkait Pidana bagi pelaku penyalahgunaan lem aica aibon tersebut, tidak secara spesifik dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai batasan umur. Dengan demikian, jika kedapatan pelaku yang masih berstatus anak-anak juga bisa diproses. 

"Tentunya seusai dengan aturan yang lebih tinggi. Namun kami tetap berkomitmen untuk menekan angka penyalahgunaan lem tersebut dengan memberikan efek jera. Dalam Perda disebutkan setiap orang yang melanggar pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 7, pasal 11 ayat (4) diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutup Andrian.(*)

Kategori :