BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mencatat ada 9 berkas pengajuan pensiun dini dari ASN di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Narapidana Rutan Bengkulu Meninggal Dunia, Penyebabnya Ini
Sudibyo, Kasubbag Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, mengatakan alasan pengajuan pensiun dini karena mendaftar bacaleg Pemilu 2024 dan alasan lainnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Komitmen Masyarakat Nikmati Program Berobat Gratis
Tahun ini meningkat sebanyak 9 ASN dari tahun sebelumnya 5 ASN yang mengajukan pensiun dini ini atas permintaan sendiri (APS).
BACA JUGA:Ternyata Pendiri YouTube Adalah Seorang Muslim, Inilah Sosoknya!
“Usulan yang disampaikan masih dikategorikan sebagai pensiun atas kehendak sendiri. Mengingat dalam mekanisme mengikuti kontetasi Pemilihan Legislatif, ASN diwajibkan menyampaikan pengunduean diri saat ditetapkan sebagai calon,” kata Sudibyo (Sabtu 20 Mei 2023).
BACA JUGA:Harga Daging Ayam di Kota Bengkulu Hari Ini, Rp40 Ribu per Kg
Sementara itu, 9 ASN yang mengajukan pensiun dini beragam.
BACA JUGA:Pakai dan Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Kepahiang Resmi Dipecat
Mulai dari jabatan struktural ada yang menjabat Kepala Sekolah hingga pegawai umum.
BACA JUGA:Peingatan Harkitnas! 20 Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2023, Tebarkan Semangat Persatuan
Mereka menjabat di Dinas Keseharan Provinsi Bengkulu, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Dinas PMD Provinsi Bengkulu, RSMY Bengkulu hingga Biro Kesra Setda Provinsi Bengkulu.
(*)