BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Setibanya di lokasi, tsk menjatuhkan menyenggol helm milik korban S-A. Lalu terjadilah kesalahpahaman karena korban menuduh tsk B-W-K ingin mencuri helm miliknya hingga terjadilah pertikaian berdarah tersebut.
BACA JUGA:Tergabung di Kloter 7, Berikut Jadwal Keberangkatan CJH Bengkulu Tengah
"Mendengar salah satu tersangka dituduh, mereka tidak senang. Kemudian teman-temannya mendatangi korban, terjadi keributan dan lansung melakukan pemukulan bersama-sama serta penusukan," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dharma Wanita Gelar Lomba Fashion Show Kebaya Diwo Khas Kepahiang, Peringati Hari Kartini 2023
Untuk kasus ini dan hasil gelar perkara, Penyidik PPA menjerat pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun.
(*)