BETVNEWS - Alhamdulillah! Ada kabar baik bagi guru di Indonesia, sertifikasi naik 2 kali lipat, begini rinciannya.
Saat ini tidak dipungkiri, bahwa masih sangat banyak sekali guru yang mendapatkan penghasilan tidak sebanding dengan pekerjaannya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada guru baik berstatus sebagai ASN maupun non ASN.
Adapun bentuk kepedulian tersebut, berupa pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Penertiban Kawasan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu Didukung Tim Saber Pungli
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 18 tahun 2021.
Dimana peraturan tersebut memuat tentang perihal Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.
Aturan ini, sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemendikbud nomor 6 tahun 2020, kemudian berubah pada 2021.
BACA JUGA:Hore! Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair
Aturan yang terdapat dalam isi Juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru non ASN yang telah memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok guru ASN.
Sedangkan bagi yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan Rp1.500.000 setiap bulan.
Pada Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021, terdapat perubahan dalam peraturan tersebut yaitu bagi guru yang statusnya merupakan honorer.
BACA JUGA:Kepung Kantor DPD RI, Masyarakat Bengkulu Utara Minta Selesaikan Persoalan Agraria
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau Sertifikasi guru, berdasarkan PP nomor 74 tahun 2008 maka harus memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru