Lolos PPPK 2023! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Kamu Dapat, Apa Saja?

Rabu 31-05-2023,14:28 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS - Lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang sangat menjanjikan.

Seleksi tahap akhir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan pemerintah melalui website resmi di laman Guru PPPK Kemendikbud dan SSCASN.

BACA JUGA:Honda Premium Matic Day Astra Motor Bengkulu Bersama Mahalini Raharja

Menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain gaji pokok yang sesuai dengan golongan, PPPK juga menerima beberapa tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang pemberian gaji kepada PPPK, gaji PPPK dibedakan menjadi 17 golongan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kades Hingga Perangkat Desa di Bengkulu Bisa Kuliah Gratis

Besaran gaji yang diterima pegawai pun berdasarkan masa kerja minimal-maksimal. 

Berikut rincian lengkap mengenai besaran jumlah gaji PPPK. 

-Gaji PPPK golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

-Gaji PPPK golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

-Gaji PPPK golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

BACA JUGA:18 Pejabat Eselon II dan III di Bengkulu Utara Dimutasi, Berikut Daftarnya

-Gaji PPPK golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

-Gaji PPPK golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

-Gaji PPPK golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

Kategori :