Jenis tunjangan yang diterima seorang PPPK, diantaranya:
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang sudah memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami serta anak-anak yang kira-kira masih menjadi sebuah tanggungan.
2. Tunjangan jabatan
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Dana Desa Tahap II di Mukomuko Cair, Kades Diminta Segera Jalankan Program
Tunjangan yang diberikan apabila PPPK menduduki jabatan yang fungsional struktural dan menduduki jabatan fungsional tertentu di instansi pemerintahan.
3. Tunjangan pangan
Tunjangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
4. Tunjangan lainnya
BACA JUGA:Kabar Baik! 3 Bansos Akan Cair Juni 2023, Cek Cara Daftar dan Penerimanya
Itulah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima seseorang yang bekerja menjadi PPPK. Semoga bermanfaat.(*)