Calon debitur memiliki ketentuan 6 bulan dengan batas minimal waktu operasional usaha. Apabila debitur merupakan pekerja yang terkena PHK, ketentuannya dengan mengikuti pelatihan kewirausahaan, serta menjalankan usaha minimal 3 bulan.
Perihal Agunan pokok serta tambahan pun, masih sama dengan KUR Super Mikro. Penerimaan plafon KUR, dibatasi sebanyak empat kali pada sektor produksi dan dua kali pada sektor non-produksi.
3. KUR Mandiri Kecil
Jenis KUR yang satu ini memiliki limit antara Rp100 juta-Rp500 juta, dengan jangka waktu 4-5 tahun.
Besaran suku bunganya pun sama dengan KUR sebelumnya, yaitu 6 persen, 7 persen, 8 persen dan 9 persen.
Pada agunan pokok, usaha atau objek yang dibiayai, sedangkan agunan tambahan dipersyaratkan berupa tanah atau bangunan maupun kendaraan bermotor.
4. KUR Mandiri PMI/TKI
Ditujukan untuk pekerja migran/TKI, KUR ini memiliki maksimal limit senilai Rp100 juta, dengan jangka waktu setara masa kontrak kerja (maksimal 3 tahun).
Suku bunganya senilai 6 persen dengan agunan pokok serta agunan tambahan tidak dipersyaratkan.