Persyaratan yang utama adalah keluarga miskin bahkan rentan miskin yang tinggal dan berdomisili di desa atau kelurahan setempat.
BACA JUGA:MASYA ALLAH! Tidak Hanya Tentang 'Musibah' Ternyata Mimpi Copot Gigi Memiliki Banyak Makna Kebaikan
Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Disamping itu, penerima juga bukan ASN/Polri/TNI aktif maupun pensiun, serta pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Bedakan yang Jujur dan Pembohong, Begini Caranya
2. Kategori Keluarga Miskin Ekstrem
Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.
Keluarga yang pendapatannya di bawah per kapita atau setara dengan Rp9.090.
BACA JUGA:Masya Allah! Ini Tanda-tanda Malaikat Penjaga Sedang 'Beraksi', Adakah Kamu Pernah Merasakannya?
3. Keluarga yang Mengurus Rumah Tangga Tunggal Lanjut Usia
Maksudnya bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia (Lanjut Usia), maupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Lansia yang sudah berumur 60 tahun keatas.
Diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
4. Dalam Keluarga Terdapat Disabilitas
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Juni Penuh Keberuntungan, Bansos Sembako Rp400.000 Cair ke Rekening