Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Disabilitas dengan karakteristik sejak lahir atau karena kecelakaan.
5. Keluarga dengan Anggota Keluarga Rentan Sakit
Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.
Memiliki keterbatasan dalam upaya pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.
BACA JUGA:Alhamdulillah Cair Juni! Penerima PKH dan BPNT 2023 Dapat Dana Tambahan Rp4.200.000, Ini Rinciannya
Dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi sedikit beban keluarga tersebut untuk memenuhi kebutuha makan sehari-hari.
Mekanisme pengambilan dana bantuan langsung di kantor desa atau kelurahan serta membawa undangan resmi penerima bantuan.
Jadwal resmi dan nama-nama penerima bantuan BLT akan diserahkan kepada aparat berwenang setempat.
Penerima BLT atau Kemiskinan Ekstrem akan ditentukan atau dikembalikan ke aparat desa/kelurahan lewat Musyawarah Desa (Musdes).
Untuk itu segera cek nama kalian ke Kantor Desa/Kelurahan daerah setempat.
Itulah informasi terkait bansos BLT Miskin Ekstrem yang akan cair Rp3.600.00 ke 5 golongan tertentu.
BACA JUGA:Pengumuman! BLT Miskin Ekstrem Cair Rp900.000, Cek Penerima dan Jadwalnya Disini