BETVNEWS - Berikut kriteria aliran sesat menurut MUI, bagaimana dengan Pondok Pesantren Al Zaytun?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabarnya dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Mengajari Lembu Mengaji
Ya, belakangan ini memang Pondok Pesantren Al Zaytun tengah ramai diperbincangkan, lantaran banyak sekali kejanggalan yang terjadi di sana.
Pondok Pesantren Al Zaytun, yang diketahui dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang, dinilai oleh sebagian masyarakat telah menyimpang dari ajaran dan akidah Islam.
BACA JUGA:Diminta Buka Pintu Surga, Abu Nawas Beri Jawaban Cerdas, Baginda Raja Sampe Molongo
Beberapa kali Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Syekh Panji Gumilang, memang mendapatkan sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, disebut-sebut melakukan praktik penyimpangan akidah Islam.
Terbaru, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Panji Gumilang, terang-terangan menyatakan bahwa zina tersebut tidak berdosa.
BACA JUGA:Kontroversi Pesantren Al Zaytun Hingga Bikin Gaduh Masyarakat di Indonesia
Namun demikian, Syekh Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menambahkan, bahwa jika dibayar dengan uang zina diperbolehkan.
Setelah sekian banyak hal-hal yang tidak dibenarkan dengan ajaran Islam, Pondok Pesantren Al Zaytun akhirnya akan dikunjungi Majelis Ulama Indonesia.
BACA JUGA:Pertanda Kiamat? Diduga Pesantren Al Zaytun Kumandangkan Adzan di Luar 'Nalar'
Salah satu tujuan kunjungan MUI tersebut, untuk memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun masih sesuai dengan akidah Islam atau merupakan aliran sesat.
Nah, agar diketahui bahwa MUI akan menentukan kriteria aliran sesat tersebut, dengan melakukan investigasi terhadap kriteria yang ditetapkan.