TERBARU! MUI Segera Investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun, Cek Bukti Dugaan Penyimpangan Akidah

TERBARU! MUI Segera Investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun, Cek Bukti Dugaan Penyimpangan Akidah

Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu Jawa Barat.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

BETVNEWS - Terbaru! MUI segera investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun, cek bukti dugaan penyimpangan akidah.

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (betv.disway.id/listtag/14268/mui">MUI) mengambil tindakan terkait gonjang-ganjing yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pondok Pesantren Al Zaytun memang terus jadi perbincangan, lantaran banyak melakukan kegiatan atau aktivitas yang diduga menyimpang dari akidah.

BACA JUGA:Manakah yang Lebih Banyak, Bintang di Langit Atau Ikan di Laut? Begini Jawaban Abu Nawas..

Ya, dalam waktu dekat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kunjungan ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu yang akan dilakukan MUI salah satunya bertemu dengan Syekh Panji Gumilang.

BACA JUGA:JUNI BERKAH! Penerima Bansos BPNT dan PKH Dapat Dana Tambahan Rp1.000.000, Cek Segera Nama Kamu

MUI sengaja mendatangi Pondok Pesantren Al Zaytun guna melakukan penelitian terkait adanya dugaan aktivitas keagamaan yang dianggap tidak lazim seperti umat Islam pada umumnya.

Jika Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang terbukti memenuhi kriteria 10 aliran sesat, maka MUI akan mengeluarkan fatwa. 

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair Juni! Bansos hingga Rp4.200.000 untuk Pelaku UMKM, Daftar Bukan di eform.bri.co.id

Tim Investigasi dari MUI di Pondok Pesantren Al Zaytun akan fokus meneliti pada aspek keagamaan dalam hal ini akidah.

Soal kemungkinan besar yang akan dilakukan MUI jika menemukan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, bahwa hal itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan.

"Biasanya, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa," kata Utang dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Juni 2023. 

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Kepahiang Divonis 6 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: