Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Pendapat atas Raperda Penyandang Disabilitas dan Pondok Pesantren
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur Bengkulu atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Disabilitas dan Pondok Pesantren.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah yang diwakili Asisten I Setda Provinsi BENGKULU Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur BENGKULU atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi BENGKULU tentang Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi BENGKULU, di Ruang Rapat Paripurna, Senin 10 Juni 2024.
Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu, maka pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Kades di Bengkulu Utara Divonis 2 Tahun
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur Bengkulu atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," jelas Gubernur Rohidin yang disampaikan Asisten I Khairil Anwar.
BACA JUGA:Kabupaten Seluma Jadi Tuan Rumah MTQ ke-37 Provinsi Bengkulu 2026
Lanjutnya, Perda ini sekaligus menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
"Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat," ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Mantri BRI di Bengkulu Korupsi Dana KUR Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain itu, kata gubernur, pelaksanan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin berpendapat, perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyakarat di Provinsi Bengkulu saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.
BACA JUGA:Kelulusan Siswa SD dan SMP di Seluma Diumumkan Hari Ini, Blangko Ijazah Siap Didistribusikan
"Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ibu Hamil Asal Kepahiang Akhiri Hidup Tergantung di Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: