dempo

Mantan Mantri BRI di Bengkulu Korupsi Dana KUR Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Mantri BRI di Bengkulu Korupsi Dana KUR Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Curup,Nurul Azmi Riduan selaku Mantan Mantri Bank dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Curup,Nurul Azmi Riduan selaku Mantan Mantri Bank dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara. 

Amar tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 10 Juni 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana KUR Dituntut Hukuman Berbeda

Di muka persidangan, JPU menerangkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

BACA JUGA:Vonis Korupsi Dana KUR di Bengkulu, Mantan Karyawan Marketing Dihukum Paling Berat

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, serta uang kerugian negara Rp1,4 miliar.

Dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. 

"Atas tindakan terdakwa, telah menciderai kepercayaan Pubilik terhadap Lembaga perbangkan sehingga memberikan preseden yang buruk terhadap BUMN khusunya bank BRI, dan merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar," kata JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana KUR Dituntut Hukuman Berbeda

Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, Hotma T Sihombing menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada sidang pledoi 20 Juni mendatang. 

Adapun isi dari surat pledoi nantinya, salah satunya mengenai tuntutan pasal 55 KUHPidana, yang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi. 

BACA JUGA:Dana KUR Rp10 Triliun Provinsi Bengkulu Tidak Terserap Maksimal

"Nanti kami akan menyampaikan pledoi, kami menanyakan soal pasal 55 KUHP tang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama sama melakukan korupsi, padahal klien kami terdakwa tunggal," kata Hotma.

(Muhammad Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: