MUI Bengkulu Imbau Umat Muslim Tidak Menggunakan Produk Berafiliasi ke Israel
Prof. H. Rohimin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof. H. Rohimin menyampaikan, agresi Israel terhadap Palestina, MUI melihat dalam koteksi 3 hal, pertama ukhuwah islamiyah, ukhuwah insaniyah, dan kemanusiaan.
Karena agresi itu diluar etika perang, membantai anak-anak, perempuan, merusak fasilitas rumah pendudukan, dan rumah ibadah.
BACA JUGA:Jemaah Masjid Baitul Izzah Gelar Salat Ghaib untuk Korban Perang di Palestina
"Agresi Israel bertentangan dengan ajaran Islam maka MUI mengeluarkan fatwa dukungan terhadap perjuangan Palestina," kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Sabtu 11 November 2023.
BACA JUGA:Puluhan Komunitas di Bengkulu Galang Dana untuk Palestina Selama 14 Hari
Dalam isi Fatwa MUI tentang Hukum Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Keempat, Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
"Hukumnya wajib mendukung, mendorong kemerdekaan rakyat Palestina, apapun bentuknya. Kedua MUI mengharamkan penggunaan produk Israel ataupun yang berafiliasi mendukung Israel, dan mendorong agar umat islam infaq, sedekah ke warga Palestina," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: