Meskipun begitu, ada syarat tertentu bagi peserta CPNS 2023 yang usianya 38 tahun ke atas.
Lantas apa syaratnya? Simak di sini mengenai ketentuan CPNS 2023 bagi pelamar yang usianya di atas 38 tahun.
BACA JUGA:Sederet Hewan Populer Ini Terancam Punah, Sedih!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menjelaskan bahwa batas usia CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan tentang usia yang telah dijelaskan di ayat 1 huruf a tersebut.
Terdapat pengecualian bagi jabatan khusus yang dapat melakukan pendaftaran CPNS 2023 di usia 40 tahun.
Jabatan khusus yang dimaksud itu dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu, pelamar CPNS yang berusia 40 tahun.
Adapun jabatan khusus tersebut diantaranya:
1. Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
BACA JUGA:Resep Kue Lucu Fruity Cookies, Cocok Disajikan untuk Malaikat Kecil Kesayangan Bunda!
2. Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)