BENGKULU, BETVNEWS - Terbaru! Selidiki dugaan kasus korupsi yang seret Bupati di Provinsi Bengkulu, Polda mulai periksa lampu jalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa beberapa waktu yang lalu penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan lampu jalan yang menggunakan dana CSR sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi, Bupati Rejang Lebong Bungkam
Hal ini diungkapkan Achmad Tarmizi Gumay, selaku pelapor dalam dugaan kasus korupsi dana CSR pembangunan lampu jalan, yang bersumber dari CSR Bank Bengkulu Cabang Curup.
BACA JUGA:Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi TPP Eselon II, Ini Respon Bupati Rejang Lebong
Menurut Tarmizi Gumay, atas kinerja yang dilakukan Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan kasus tersebut, dirinya sangat mengapresiasi dan juga akan selalu merespon perjalanan dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD: Itu Domain Polda Bengkulu
"Saya sudah mendapatkan informasi, bahwa Polda Bengkulu telah memeriksa lampu jalan yang dibangun dari dana CSR, dan saya sangat merespon kinerja Polda Bengkulu yang terus melakukan penyelidikan," sampai Tarmizi Gumay, Senin, 19 Juni 2023.
Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Bengkulu, tidak hanya tentang dugaan korupsi dana CSR, melainkan ada juga soal dugaan gratifikasi pemotongan TPP pejabat Eselon II.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Akhirnya Mengakui Teken Surat CSR Bank Bengkulu
Dimana sudah ada sekitar 10 pejabat, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Bengkulu.
"Tidak hanya soal dana CSR, saya juga melaporkan Bupati Rejang Lebong terkait pemotongan dana TPP 10 pejabat," demikian tutupnya.(*)